HAK
DAN KEWAJIBAN
SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
HAK :
Hak
merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Atau Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan
untuk melakukan sesuatu.
KEWAJIBAN
:
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu
yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Maka dari itu Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
BERIKUT SALAH SATU CONTOH PADA HAK
DAN KEWAJIBAN :
KPU DUKUNG WACANA KEWAJIBAN IKUT PEMILU
Rabu, 20 November 2013 | 17:46
WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mendukung wacana mewajibkan penggunaan hak pilih dalam pemilu. Menurut Sigit, ketentuan itu dapat mengurangi ongkos politik yang ditanggung kandidat.
"Sekarang
itu kan butuh biaya besar untuk mendorong orang ke TPS (tempat pemungutan
suara). Kalau diwajibkan, dia (pemilih) tetap akan datang. Kalau sekarang kan
butuh biaya besar untuk menghadirkan dengan sosialisasi dan sebagainya, dan
biaya untuk memilih itu sendiri. Biaya politik tinggi bisa dikurangi dengan
kewajiban memilih," ujar Sigit di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Kewajiban
memilih, kata dia, membuat kandidat fokus mempresentasikan gagasannya. Dengan
begitu, ujar Sigit, calon anggota legislatif (caleg) tidak lagi memikirkan
untuk mengerahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, pada saat
terpilih, caleg yang bersangkutan tidak lagi berjuang mengembalikan modal
kampanyenya.
Lebih
lanjut, Sigit mengatakan, dengan mewajibkan untuk mengikuti pemilu, pemilih
secara langsung akan dipaksa untuk mencari rekam jejak kandidat dalam
menentukan pilihannya. Pemilih, katanya, hanya akan memilih calon yang
menurutnya baik.
Sigit
menyebutkan, di beberapa negara, memilih diwajibkan oleh negara, di antaranya
di Argentina, Australia, Brasil, Kongo, Uruguay, Singapura, Peru, dan Ekuador.
Sebelumnya,
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukurudin
Hafidz melemparkan wacana agar setiap orang yang telah memenuhi syarat memilih
wajib menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Jika tidak memilih, pemilih dapat
dikenai hukuman.
"Kita
ingin bahwa pemilu itu bukan cuma hak, tapi kita arahkan ke arah kewajiban.
Sehingga kalau tidak ikut pemilu maka ada hukumannya. Maka, mau tidak mau
pemilih akan berusaha memilih pilihan terbaiknya," ujarnya Masyukurudin di
Jakarta, Rabu.
Dia
mengatakan, harus dibangun kesadaran bahwa menciptakan pemimpin yang adil
adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, memilih pemimpin juga
merupakan kewajiban. "Kita perlu bangun bahwa menciptakan pemimpin yang
adil itu wajib, jadi proses menuju ke sana itu juga wajib," katanya.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penulis
|
: Deytri Robekka Aritonang
|
Editor
|
: Hindra Liauw
|
KOMENTAR
Menurut
saya mengenai Hak Pilih pada penyelenggara pemilu di Negara Indonesia. 60% Warga Negara Indonesia ikut serta untuk
meluangkan waktu nya dalam berpartisipasi pada pilihan pemilu, dan 40% Warga
Negara Indonesia yang enggan berpartisipasi untuk memilih hak pilih nya.
Apabila ingin
menciptakan kehidupan politik yang demokratis dan Lebih maju dalam Hak Pilih
nya Pemerintah atau pun para Calon
pemerintah haruslah menjanjikan dan membuktikan kepada Masyarakat sesuai VISI
dan MISI yang telah di Janjikan
Kemungkinan untuk para calon pemilu
sekarang-sekarang ini banyak sekali yang
menyogok dengan suapan uang. harus nya dari Pihak keamanan atau
kepolisian harus benar-benar di perhatikan dengan siaga, dan bagi yang melanggar
sesuai peraturan harus nya di hukum dengan seberat-beratnya.
REFERENSI
https://www.academia.edu/9770354/Pengertian_Hak_and_Kewajiban_Warga_Negara
http://nasional.kompas.com/read/2013/11/20/1746388/KPU.Dukung.Wacana.Kewajiban.Ikut.Pemilu
0 komentar:
Posting Komentar