Pages

Ads 468x60px

Senin, 21 Maret 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Hak Dan Kewajiban)



HAK DAN KEWAJIBAN 
SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

HAK :
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Atau Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

KEWAJIBAN :
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Maka dari itu Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

 BERIKUT SALAH SATU CONTOH PADA HAK DAN KEWAJIBAN :

KPU DUKUNG WACANA KEWAJIBAN IKUT PEMILU

Rabu, 20 November 2013 | 17:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mendukung wacana mewajibkan penggunaan hak pilih dalam pemilu. Menurut Sigit, ketentuan itu dapat mengurangi ongkos politik yang ditanggung kandidat.
"Sekarang itu kan butuh biaya besar untuk mendorong orang ke TPS (tempat pemungutan suara). Kalau diwajibkan, dia (pemilih) tetap akan datang. Kalau sekarang kan butuh biaya besar untuk menghadirkan dengan sosialisasi dan sebagainya, dan biaya untuk memilih itu sendiri. Biaya politik tinggi bisa dikurangi dengan kewajiban memilih," ujar Sigit di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Kewajiban memilih, kata dia, membuat kandidat fokus mempresentasikan gagasannya. Dengan begitu, ujar Sigit, calon anggota legislatif (caleg) tidak lagi memikirkan untuk mengerahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, pada saat terpilih, caleg yang bersangkutan tidak lagi berjuang mengembalikan modal kampanyenya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, dengan mewajibkan untuk mengikuti pemilu, pemilih secara langsung akan dipaksa untuk mencari rekam jejak kandidat dalam menentukan pilihannya. Pemilih, katanya, hanya akan memilih calon yang menurutnya baik.
Sigit menyebutkan, di beberapa negara, memilih diwajibkan oleh negara, di antaranya di Argentina, Australia, Brasil, Kongo, Uruguay, Singapura, Peru, dan Ekuador.
Sebelumnya, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukurudin Hafidz melemparkan wacana agar setiap orang yang telah memenuhi syarat memilih wajib menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Jika tidak memilih, pemilih dapat dikenai hukuman.
"Kita ingin bahwa pemilu itu bukan cuma hak, tapi kita arahkan ke arah kewajiban. Sehingga kalau tidak ikut pemilu maka ada hukumannya. Maka, mau tidak mau pemilih akan berusaha memilih pilihan terbaiknya," ujarnya Masyukurudin di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, harus dibangun kesadaran bahwa menciptakan pemimpin yang adil adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, memilih pemimpin juga merupakan kewajiban. "Kita perlu bangun bahwa menciptakan pemimpin yang adil itu wajib, jadi proses menuju ke sana itu juga wajib," katanya.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis
: Deytri Robekka Aritonang
Editor
: Hindra Liauw



KOMENTAR
Menurut saya mengenai Hak Pilih pada penyelenggara pemilu di Negara Indonesia.  60% Warga Negara Indonesia ikut serta untuk meluangkan waktu nya dalam berpartisipasi pada pilihan pemilu, dan 40% Warga Negara Indonesia yang enggan berpartisipasi untuk memilih hak pilih nya.
Apabila ingin menciptakan kehidupan politik yang demokratis dan Lebih maju dalam Hak Pilih nya  Pemerintah atau pun para Calon pemerintah haruslah menjanjikan dan membuktikan kepada Masyarakat sesuai VISI dan MISI yang telah di Janjikan
Kemungkinan untuk para calon pemilu sekarang-sekarang ini banyak sekali yang  menyogok dengan suapan uang. harus nya dari Pihak keamanan atau kepolisian harus benar-benar di perhatikan dengan siaga, dan bagi yang melanggar sesuai peraturan harus nya di hukum dengan seberat-beratnya.


REFERENSI


https://www.academia.edu/9770354/Pengertian_Hak_and_Kewajiban_Warga_Negara

http://nasional.kompas.com/read/2013/11/20/1746388/KPU.Dukung.Wacana.Kewajiban.Ikut.Pemilu

0 komentar:

Posting Komentar