Pages

Ads 468x60px

Senin, 21 Maret 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Hak Asasi Manusia)



 HAK ASASI MANUSIA 


HAK ASASI MANUSIA adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[ Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal,  dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.

Contoh Berita pada Hak Asasi Manusia adalah Sebagai Berikut :

90 Persen Anak Jalanan di Jakarta, Tak Punya Akta Kelahiran
Rabu, 4 Juli 2012 | 23:11 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 90 persen anak jalanan di Jakarta tidak memiliki akta kelahiran. Jumlah ini berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, saat acara Aviva 'Street to School' dan Plan Indonesia 'Catat Setiap Anak', yang di dukung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, di gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2012).
Anak jalanan, kemudian menjadi rentan korban kejahatan dan kekerasan. Akses pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial pun menjadi sulit dimiliki para anak jalanan.
Dalam sambutan, Peter La Raus, Country Director Plan Indonesia, berharap agar setiap anak, dapat memiliki akta kelahiran. Sehingga memiliki status yang jelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta terhindar dari pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami berharap, dalam dua tahun ke depan, setidaknya 1500 anak jalanan tercatat kelahirannya, yang ditandai dengan kepemilikan akta lahir," kata Peter.
"Mereka hadir, namun secara legal dianggap tidak ada. Kami yakin, bahwa pencatatan setiap anak oleh negara, yang ditandai dengan kepemilikan akta kelahiran menjadi sangat penting," ujar Peter.
Sementara itu, Direktur CSR Aviva, Gay Huey Evans, mengatakan Aviva sedang bergerak maju untuk anak-anak Indonesia.
"Saat ini, Aviva sedang bergerak maju bersama-sama untuk memastikan masa depan yang lebih baik untuk anak jalanan di Indonesia, salah satu programnya, bekerja sama dengan dan Pemerintah Indonesia, dan Plan Indonesia, untuk menjamin akta kelahiran, bagi anak-anak jalanan," ujarnya.
Menteri Sosial yang berhalangan hadir, sambutannya kemudian disampaikan oleh, Samsudi, Dirjen Rehabilitas Sosial Kementeri sosial RI.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Aviva dan Plan Indonesia untuk program Jakarta bebas anak jalanan. Dukungan dari Aviva dan Plan Indonesia menjadi penting, khususnya untuk mendukung percepatan terbitnya akta kelahiran anak," ujar Samsudi.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kemensos, di Indonesia, terdapat sekitar dua ratus tiga puluh ribu anak jalanan. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, ada tujuh ribu lebih anak yang berada di jalanan. Dari jumlah itu, 90 persennya, belum memiliki akta kelahiran.
Program ini sendiri merupakan kerja sama antara Aviva, sebuah perusahaan asuransi terbesar ke enam di dunia, dan Plan Indonesia, organisasi pengembang masyarakat dan kemanusiaan yang berpusat pada kesejahteraan anak, yang di dukung oleh, Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Penulis
: Bima Setiyadi
Editor
: Benny N Joewono



KOMENTAR

Hak Asasi Manusia adalah pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang dimiliki oleh semua manusia sejak dalam kandungan. Hak asasi tidak memandang latar belakang, ras, suku maupun agama
Contoh yang paling nyata adalah anak-anak dibawah umur yang dijadikan pengamen pengemis oleh orang tuanya.
Orang tua yang memaksa anaknya untuk mengamen dan  mengemis, Anak yang seharusnya memiliki hak untuk disekolahkan malah disuruh melakukan pekerjaan yang tidak semestinya

Semestinya Pemerintah harus lah memperhatikan pada Anak Anak jalanan semua itu, Karna Pemikiran di usia kecil harus lah di perhatikan, karna kalo sudah Negativ maka kedepan nya juga pasti bakal terus Negativ yang ada bisa Anarkis. Makannya dari itu Perhatikan lah pada Anak Anak jalanan yang terlantar itu supaya Negara Indonesia Kita ini bersih dari Kebodohan, kemiskinan dan Keanarkisan

REFERENSI

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

https://sukangemilpunya.files.wordpress.com/2010/03/anak-jalan.jpg

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/07/04/23115964/9



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Hak Dan Kewajiban)



HAK DAN KEWAJIBAN 
SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

HAK :
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Atau Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

KEWAJIBAN :
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Maka dari itu Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

 BERIKUT SALAH SATU CONTOH PADA HAK DAN KEWAJIBAN :

KPU DUKUNG WACANA KEWAJIBAN IKUT PEMILU

Rabu, 20 November 2013 | 17:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mendukung wacana mewajibkan penggunaan hak pilih dalam pemilu. Menurut Sigit, ketentuan itu dapat mengurangi ongkos politik yang ditanggung kandidat.
"Sekarang itu kan butuh biaya besar untuk mendorong orang ke TPS (tempat pemungutan suara). Kalau diwajibkan, dia (pemilih) tetap akan datang. Kalau sekarang kan butuh biaya besar untuk menghadirkan dengan sosialisasi dan sebagainya, dan biaya untuk memilih itu sendiri. Biaya politik tinggi bisa dikurangi dengan kewajiban memilih," ujar Sigit di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Kewajiban memilih, kata dia, membuat kandidat fokus mempresentasikan gagasannya. Dengan begitu, ujar Sigit, calon anggota legislatif (caleg) tidak lagi memikirkan untuk mengerahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, pada saat terpilih, caleg yang bersangkutan tidak lagi berjuang mengembalikan modal kampanyenya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, dengan mewajibkan untuk mengikuti pemilu, pemilih secara langsung akan dipaksa untuk mencari rekam jejak kandidat dalam menentukan pilihannya. Pemilih, katanya, hanya akan memilih calon yang menurutnya baik.
Sigit menyebutkan, di beberapa negara, memilih diwajibkan oleh negara, di antaranya di Argentina, Australia, Brasil, Kongo, Uruguay, Singapura, Peru, dan Ekuador.
Sebelumnya, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukurudin Hafidz melemparkan wacana agar setiap orang yang telah memenuhi syarat memilih wajib menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Jika tidak memilih, pemilih dapat dikenai hukuman.
"Kita ingin bahwa pemilu itu bukan cuma hak, tapi kita arahkan ke arah kewajiban. Sehingga kalau tidak ikut pemilu maka ada hukumannya. Maka, mau tidak mau pemilih akan berusaha memilih pilihan terbaiknya," ujarnya Masyukurudin di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, harus dibangun kesadaran bahwa menciptakan pemimpin yang adil adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, memilih pemimpin juga merupakan kewajiban. "Kita perlu bangun bahwa menciptakan pemimpin yang adil itu wajib, jadi proses menuju ke sana itu juga wajib," katanya.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis
: Deytri Robekka Aritonang
Editor
: Hindra Liauw



KOMENTAR
Menurut saya mengenai Hak Pilih pada penyelenggara pemilu di Negara Indonesia.  60% Warga Negara Indonesia ikut serta untuk meluangkan waktu nya dalam berpartisipasi pada pilihan pemilu, dan 40% Warga Negara Indonesia yang enggan berpartisipasi untuk memilih hak pilih nya.
Apabila ingin menciptakan kehidupan politik yang demokratis dan Lebih maju dalam Hak Pilih nya  Pemerintah atau pun para Calon pemerintah haruslah menjanjikan dan membuktikan kepada Masyarakat sesuai VISI dan MISI yang telah di Janjikan
Kemungkinan untuk para calon pemilu sekarang-sekarang ini banyak sekali yang  menyogok dengan suapan uang. harus nya dari Pihak keamanan atau kepolisian harus benar-benar di perhatikan dengan siaga, dan bagi yang melanggar sesuai peraturan harus nya di hukum dengan seberat-beratnya.


REFERENSI


https://www.academia.edu/9770354/Pengertian_Hak_and_Kewajiban_Warga_Negara

http://nasional.kompas.com/read/2013/11/20/1746388/KPU.Dukung.Wacana.Kewajiban.Ikut.Pemilu